Rabu, 13 Mei 2009

Pemekaran Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus By SP Daily Mar 8, 2006, 20:43 JAYAPURA - Pemerintah pusat dinilai nekat dalam memb


Pemekaran

Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
By SP Daily
Mar 8, 2006, 20:43

JAYAPURA - Pemerintah pusat dinilai nekat dalam membuat kebijakan pemekaran dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Irian Jaya Barat (Irjabar). Kebijakan itu disebutkan tidak sesuai dengan komitmen awal dalam penyelesaian politik di Papua, yang harus diselesaikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Terkait hal tersebut di Jayapura pada Rabu (8/3) berlangsung unjuk rasa menentang Pilkada Irjabar.

"Itu komitmennya (sesuai UU Otsus), tidak bisa kita menggunakan yang lain. Kalau menggunakan yang lain kita kembali ke titik nol, di mana rakyat kembali menuntut aspirasi mereka semula yaitu Papua merdeka," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Waenan Watory di Jayapura, Selasa (7/3).

Dikatakan, sekarang dapat dilihat posisi Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah tarik-menarik dengan Jakarta menyangkut bagaimana mekanisme memutuskan soal pemekaran yaitu dilakukan konsultasi publik. Hasil- nya sangat jelas, masyarakat Irjabar umumnya meminta pemekaran ditunda dulu

Disinggung Pilkada Irjabar akan dilaksanakan 11 Maret nanti, Waenan menegaskan, mereka harus ingat DPRP telah memutuskan pada Sidang Paripurna Khusus pada 17 Februari bahwa pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Irjabar atau nama lain, belum saatnya dilakukan. Pemekaran harus berdasarkan Pasal 76 UU No 21/2001.

"Bila pemerintah pusat memekarkan Provinsi Irjabar atau yang lain di luar UU Otsus, DPRP akan menggelar rapat untuk mengembalikan UU Otsus,'' katanya.

Hal ini, tambahnya, keputusan lembaga. "Jadi bagi saya, kami di DPRP tidak akan beranjak sedikit pun dari keputusan itu. Kepada pemerintah pusat kami ingatkan jangan membuat keputusan yang mengorbankan kepentingan negara. Sekarang kuncinya ada di Presiden agar mengatur Mendagri membuat keputusan yang sesuai dengan komitmen menyelesaikan maalah Papua dengan sungguh-sungguh, bermartabat, adil dan komprehennsif, "tegasnya.

Sekarang pemerintah mau menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk pemekaran dan pilkada. (ROB/GAB/M-15)

Pemekaran
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
By SP Daily
Mar 8, 2006, 20:43


JAYAPURA - Pemerintah pusat dinilai nekat dalam membuat kebijakan pemekaran dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Irian Jaya Barat (Irjabar). Kebijakan itu disebutkan tidak sesuai dengan komitmen awal dalam penyelesaian politik di Papua, yang harus diselesaikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Terkait hal tersebut di Jayapura pada Rabu (8/3) berlangsung unjuk rasa menentang Pilkada Irjabar.

"Itu komitmennya (sesuai UU Otsus), tidak bisa kita menggunakan yang lain. Kalau menggunakan yang lain kita kembali ke titik nol, di mana rakyat kembali menuntut aspirasi mereka semula yaitu Papua merdeka," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Waenan Watory di Jayapura, Selasa (7/3).

Dikatakan, sekarang dapat dilihat posisi Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah tarik-menarik dengan Jakarta menyangkut bagaimana mekanisme memutuskan soal pemekaran yaitu dilakukan konsultasi publik. Hasil- nya sangat jelas, masyarakat Irjabar umumnya meminta pemekaran ditunda dulu

Disinggung Pilkada Irjabar akan dilaksanakan 11 Maret nanti, Waenan menegaskan, mereka harus ingat DPRP telah memutuskan pada Sidang Paripurna Khusus pada 17 Februari bahwa pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Irjabar atau nama lain, belum saatnya dilakukan. Pemekaran harus berdasarkan Pasal 76 UU No 21/2001.

"Bila pemerintah pusat memekarkan Provinsi Irjabar atau yang lain di luar UU Otsus, DPRP akan menggelar rapat untuk mengembalikan UU Otsus,'' katanya.

Hal ini, tambahnya, keputusan lembaga. "Jadi bagi saya, kami di DPRP tidak akan beranjak sedikit pun dari keputusan itu. Kepada pemerintah pusat kami ingatkan jangan membuat keputusan yang mengorbankan kepentingan negara. Sekarang kuncinya ada di Presiden agar mengatur Mendagri membuat keputusan yang sesuai dengan komitmen menyelesaikan maalah Papua dengan sungguh-sungguh, bermartabat, adil dan komprehennsif, "tegasnya.

Sekarang pemerintah mau menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk pemekaran dan pilkada. (ROB/GAB/M-15)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda