Rabu, 13 Mei 2009

Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar By SP Daily Mar 7, 2006, 19:34 SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Papua, meng

Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
BY :DETIUS YOMAN


SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Papua, mengutus tiga anggotanya bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyampaikan aspirasi tetap menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) Irian Jaya Barat (Irjabar).

Utusan tersebut mewakili empat kabupaten di Irjabar, yakni Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.

"Pilihan menyampaikan aspirasi penolakan ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, serta MRP, karena keempat wilayah itu masih berada dalam kuasa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," kata Ketua Forum Komunikasi Intelektual Sorong Selatan (FKISS), Julian Kelly Kambu, dalam percakapan dengan Pembaruan, Selasa (7/3).

Dikatakan, kendati dipaksakan Pilkada Irjabar, keempat kabupaten itu tetap memilih bersatu dengan Papua. Sebab sejalan dengan amanat UU Otsus bahwa Papua meliputi bekas Provinsi Irian Jaya.

"Pilkada ini belum bisa diterima karena tak ada dasar hukumnya untuk keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat mengingat UU Otsus memiliki nilai kekhususan yang menggugurkan undang-undang sebelumnya," ujarnya.

Kalau dikatakan akan ada Pilkada Irjabar, sampai sekarang belum ada persiapan untuk logistik dan sebagainya. "Rakyat di daerah merasa tidak ada pilkada karena mereka memilih menjadi bagian tak terpisahkan dari Papua. Pemekaran harus sesuai UU Otsus. Jadi, sebaiknya ada pemilu susulan untuk empat kabupaten dalam kaitan Pilkada Papua, karena mereka tidak mengikuti Pilkada Irjabar," tandasnya.


Berunjuk Rasa

Untuk membuktikan penolakan pilkada itu, menurutnya, rakyat akan terus unjuk rasa sampai ada jawaban dari Provinsi Papua dan pemerintah pusat soal aspirasi keempat kabupaten yang menolak ikut pilkada.

"Kami juga mempersilakan saudara-saudara di Kabupaten Fakfak, Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Kaimana kalau mau ikut Pilkada. Sebab Sorong Selatan, Kota Sorong, Raja Ampat dan Kabupaten Sorong menyatakan tidak ikut Pilkada Irjabar," tambahnya.



Secara terpisah anggota DPRD Sorong Selatan, Willem Saflessa, menjelaskan, sampai untuk Pilkada Irjabar belum dikirimkan logistik dan sebagainya. "Rakyat di Sorong Selatan pada dasarnya menolak Pilkada Irjabar karena belum ada penyelesaian masalah itu dengan baik sesuai rekomendasi MRP yang disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rakyat menunggu jawaban pemerintah, bukan sebaliknya dipaksakan Pilkada Irjabar," katanya.

Saflessa minta elite politik, Ketua KPUD Papua, dan Irjabar menunda pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan dialog untuk menyelesaikan masalah. "Jangan kita korban rakyat karena kepentingan politik. Kita menjadi pemimpin karena ada rakyat, maka marilah dengarkan suara rakyat yang direkomendasikan MRP dalam konsultasi publik," katanya.


Irjabar Siap

Sementara itu Pejabat Gubernur Irjabar, Timbul Pudjianto mengatakan, pelaksanaan Pilkada Irjabar sudah siap dan tidak ada kendala dalam proses persiapan. Semua surat suara dan logistik sudah didistribusikan melalui jalur udara dan laut. Tidak ada kendala dalam pengiriman logistik.

Diharapkan, semua logistik telah berada di PPD, Rabu (8/3), atau tiga hari sebelum pemungutan suara. Jadwal penyampaian visi dan misi berakhir Senin (6/3). Penyampaian visi dan misi telah dilakukan dari tanggal 4. "Hari ini kita memasuki masa tenang selama empat hari," katanya.

Dia telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 11 Maret nanti. "Sekarang semua tinggal dari KPUD, Panwas yang akan bekerja dan bertugas sesuai dengan fungsi mereka menyukseskan Pilkada Irjabar nanti. Kami tinggal menunggu hari H saja," katanya.

Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf menetapkan Sabtu (11/3) sebagai hari libur di Irjabar untuk pemungutan suara.

Tentang keberatan MRP dan DPRP tentang Pilkada di Irjabar, Mendagri mengatakan, Senin, Pilkada di wilayah itu tidak bertentangan dengan UU Irjabar berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (W-8/ROB/A-21)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda