Rabu, 13 Mei 2009

Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara


Operasi Militer

Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
By Cepos
Feb 23, 2006, 20:38

IAK-Letda Inf Arif Budi Situmeang, terdakwa kasus penembakan di Wagete Kabupaten Paniai, dituntut 5 bulan penjara oleh Oditur Militer yang terdiri dari Mayor CHK P Nainggolan dan Kapten Sus Aries W, SH, pada sidang lanjutan di Aula Makorem Biak, kemarin. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Mayor CHK Sutrisno, SH, dengan anggota Mayor CHK Suryadi dan Mayor CHK Gatoto.

Oditur militer dalam tuntutannya yang dibacakan Kapten Sus Aries W,SH, menyatakan, dakwaan primer yang diajukan dalam persidangan yaitu Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kelalaian yang megakibatkan orang lain luka berat tidak dapat dibuktikan. Sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut yang menyatakan orang lain luka berat tidak terbukti. "Bahwa benar luka yang dialami oleh saksi 1 tidak menimbulkan bahaya maut dan masih ada harapan untuk sembuh, maka unsur ketiga yang menyebabkan orang lain luka berat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan primer, maka dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,"ungkap Oditur dalam persidangan.

Karena dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer dalam persidangan Kasus Wagete disusun secara primer subsider dan setelah dakwaan primer yang diajukan Oditur tidak terbukti, dalam tuntutannya oditur kemudian melakukan pembuktian terhadap dakwan subsider Pasal 360 ayat (2) yang mengandung unsur delik barang siapa, karena kealpaannya dan menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka sedemikian rupa yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian selama waktu tertentu. Dalam pembuktian yang dilakukan berdasarkan keterangan terdakwa yang diperkuat para saksi serta petunjuk dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, menurut Oditur ketiga unsur delik yang terkandung dalam Pasal 360 ayat (2) KUHPidana terbukti secara sah dan meyakinkan.

Untuk itu Oditur meyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana barang siapa karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Pada bagian lain dalam tuntutannya, Oditur Militer yang menangani kasus Wagete juga mengungkapkan hal-hal yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam tuntutan yang diajukan. Hal yang meringankan dari terdakwa menurut Oditur yaitu terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Tedakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dapat merusak citra TNI khususnya kesatuannya serta perbuatannya merusak kesehatan orang lain. "Bedasarkan uraian kami tersebut di atas kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer III/19, menyatakan terdakwa Letda Inf Arif Budi Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 360 ayat (2) KUHPidana.

Dengan mengingat Pasal 10 KUHP, Pasal 6 KUHP dan ketentuan Undang-undang lain yang berhubungan, Kami mohon majelis hakim Pengadilan Militer III/19 Jayapura yang bersidang Pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana pokok selam 5 bulan potong tahanan,"tegas Oditur militer pada persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang diajukan oleh majelis hakim terdakwa Letda Inf.Arif Budi Situmeang yang selama persidangan didampingi Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Kapten CHK Rahman Kallo, SH, Kapten CHK Andreas Ledo, SH dan Lettu Sony Oktavianus, SH mentakan akan mengajukan Pembelaan atau pledoi. Untuk itu pada persidangan kemarin PH terdakwa meminta Waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan sampai Kamis sore. Namun sampai berita ini dibuat 18.22 WIT sidang lanjutan belum digelar.(nat)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda