Rabu, 13 Mei 2009

RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI

RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
By Kompas
Feb 11, 2006, 02:52


Jakarta, Antara - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Pur) Tyasno Sudarto menegaskan, pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau RUU PA akan membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ada beberapa klausul yang mengarah pada federalisme.

”RUU Pemerintahan Aceh, jika diloloskan oleh DPR, akan membahayakan bagi kedaulatan NKRI. DPR harus berhati-hati dalam penggodokan RUU tersebut,” katanya menjawab Antara di Jakarta, Selasa (7/2).

Tyasno mengatakan, ada beberapa klausul atau pasal dalam RUU itu yang mengarah pada federalisme hingga dapat membahayakan kedaulatan NKRI, seperti penggunaan istilah ”pemerintahan Aceh”. ”Kenapa tidak dipakai saja istilah ’pemerintah daerah’ Aceh seperti yang berlaku di daerah lain di Indonesia,” ujar Tyasno.

Selain itu, keinginan untuk mendirikan partai lokal, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh, masalah pertahanan dan penegakan HAM, seolah-olah ”lepas” dari kewenangan pemerintah pusat atau atas kendali pemerintah Aceh, ujarnya menambahkan.

Tentang kaitan RUU PA dengan nota kesepahaman damai antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tyasno menekankan, nota kesepahaman damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, memiliki kekuatan hukum lebih rendah dibandingkan konstitusi RI, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

”Sekarang silakan pilih, MOU, NKRI bubar, atau pilih UUD 1945 sebagai landasan konstitusional RI. Yang jelas, kita harus mempertahankan kedaulatan NKRI,” ujarnya.

”Kita tidak perlu takut dengan kecaman internasional karena masalah Aceh bukan masalah internasional, namun semata persoalan dalam negeri RI yang harus diselesaikan secara internal oleh pemerintah dan masyarakat Aceh sendiri. Yang membuat masalah Aceh menginternasional siapa,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan pengamat politik Eddy Swasono yang mengatakan, pemberlakuan RUU PA akan mengarah pada eksklusivisme dan berujung pada kembalinya gerakan separatis di Bumi Rencong.

Walaupun menolak MOU RI dan GAM, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan tetap akan membahas RUU Pemerintahan Aceh bersama fraksi lain di DPR, sepanjang prosedurnya dipenuhi. (BUR)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda